PENTINGKAH
PENERAPAN K3 DI LINGKUNGAN KANTOR?
Endah
Wahyunni
2-AB, Prodi D3 Administrasi
Bisnis, Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Bandung
email: endah.wahyunni@yahoo.com
ABSTRAK
The
problems of health and safety are often underestimated. This is shown by the
high number of workplace accidents. As we know, ‘K3’ is often identical with
the field work. Indeed, everyone should be aware of the risks that could occur
while working, it is also applies to all employee who spent their times in the
office room. Even though office work is identic sitting a whole day in the
office, it is also has a potential of danger. Because of that, the
implementation of ‘K3’ should be emphasized not only in field work but also in
the office.
Keyword: Safety, Health,
Workplace, K3, Workplace Accident
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kita harus tahu bahwa selalu ada
kemungkinan resiko (risk of failures) kegagalan di setiap aktivitas pekerjaan.
Ketika kecelakaan kerja (work accident)
itu terjadi, sekecil apapun itu, tentu saja dapat mengakibatkan kerugian
(loss) baik itu materi ataupun non-materi. Oleh sebab itu, seharusnya sebisa
mungkin potensi kecelakaan di lingkungan kerja dapat dicegah atau setidaknya
dikurangi dampaknya.
Setiap orang tentu saja membutuhkan pekerjaan
untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam
mengerjakan suatu pekerjaan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
suatu faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dikarenakan jika ada
seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak
pada diri, keluarga dan lingkungannya. Kecelakaan kerja tidak hanya
menimbulkan korban jiwa tetapi juga dapat menyebabkan kerugian materi tidak
hanya bagi pekerja dan pengusahanya,namun juga dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang
tentu saja pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Para tenaga kerja
merupakan hal penting dari suatu perusahaan yang seharusnya diberi perlindungan
terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat ancaman bahaya
potensial yang berhubungan dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Pemerintah pun
telah menetapkan sebuah kebijakan tentang sebuah perlindungan tenaga kerja
melalui aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lewat peraturan perundangan.
Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah satu dari
beberapa upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat bekerja, ledakan,
dan kebakaran,
Di era globalisasi yang
semakin maju ini, menuntut dilaksanakannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
di setiap tempat kerja termasuk di perkantoran. Oleh sebab itu kita tentu perlu
mengembangkan serta meningkatkan K3 disektor perkantoran dengan tujuan untuk
menekan serendah mungkin kemungkinan dari risiko kecelakaan serta penyakit yang
mungkin saja timbul selama bekerja, meningkatkan produktivitas dan efesiensi
selama bekerja. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor perkantoran, akan
berpotensi dengan resiko bahaya di tempat kerjanya.
Sebagaimana kita
teahui K3 seringkali di identikkan dengan pekerjaan lapangan, sehingga K3 di perkantoran
sering kali di anggap remeh. Perkantoran identic dengan tempat duduk nyaman,
ruangan yang tenang, serta suasana yang tenang menjadikan K3 tidak terlalu di
tekankan di tempat ini. Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor
modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami
gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%,
hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering
43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.
Hal ini cukup jelas
bahwa bahaya keselamatan dan kesehatan bisa berada pada tempat kerja yang penuh
dengan mesin-mesin berat dan peralatan, di mana karyawan sering diminta untuk
terlibat dalam kerja manual yang cukup berat. Sebuah pekerjaan di mana sebagian
besar tugas pekerjaan diselesaikan sambil duduk di kursi di gedung perkantoran yang
mana tampak jauh dari Sbahaya. Namun,
sejumlah fakta mengejutkan mengenai bahaya yang dapat hadir dalam suasana
kantor justru di dapatkan oleh salah satu lembaga survey.
Menurut data dari
Biro Statistik Tenaga Kerja di Amerika Serikat, 80.410 kantor dan administrasi
pekerja swasta industri mengalami luka on-the-job
pada tahun 2008. Banyak dari cedera ini bisa dicegah memiliki pekerja atau pengawas
mengakui risiko dan menerapkan modifikasi tempat kerja sederhana untuk membantu
menanggulanginya
Meskipun hanya duduk
seharian di suatu ruangan, namun tentu saja potensi bahaya tetap ada. Oleh
karena itu, sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya tetap
diberikan serta ditekankan kepada karyawan yang bekerja dalam ruangan kantor. Beberapa
saat lalu, salah satu lembaga survey mengenai K3 pernah melaksanakan polling
tentang sejauh mana karyawan yang bekerja di kantor mendapatkan arahan serta
pengetahuan mengenai K3 di lokasi kerja
mereka. Hasilnya, sebanyak 55% responden menyatakan pernah mendapatkan
sosialisasi K3 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Hampir sekitar 36%
sisanya tidak mendapatkan sosialisasi K3 dari perusahaan bahkan ada yang tidak
mengetahui apa itu K3. Sementara itu, sejumlah 9% menyatakan tidak tahu sama
sekali.
Kesehatan kerja dapat
tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas kerja, beban kerja,
dan lingkungan kerja dapat bersinergi dengan baik dan serasi (Suma’mur P.K,
1996).Kecelakaan ditempat kerja merupakan suatu penyebab utama penderita
perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap harinya
hamper rata-rata sekitar 6000 orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja
(work accident) atau 2,2 juta orang
pertahun sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya meninggal yang
diakibatkan oleh sakit atau kecelakaan kerja.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dari
karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.
Seberapa
pentingkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu diterapkan pada
lingkungan perkantoran?
2.
Apa
saja jenis kemungkinan kecelakaan kerja di lingkungan perkantoran yang perlu
diwaspadai sehingga perlu menerapkan dan menekankan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)?
3.
Bagaimanakah
cara untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan
perkantoran agar dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan perusahaan
Tujuan Dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat diadakannya makalah
ini antara lain adalah;
1. Memberikan informasi pentingnya penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Perkantoran
2.
Memberikan
informasi tentang kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi di Lingkungan Perkantoran
Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan utama
dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Manajemen Kantor 1.
Manfaat
Penulisan
·
Bagi
Penulis
Melalui penulisan jurnal
ilmiah ini penulis dapat menambah pengetahuan mengenai berbagai macam peraturan
perundangan keselamatan kesehatan kerja (K3) di Indonesia. Bagaimana
pelaksanaan peraturan perundangan keselamatam kesehatan kerja (K3) pada lingkup
perkantoran sehingga dapat memberikan
perlindungan dan meningkatkan
produktivitas para pekerja. Penulis pun diharapkan dapat mengaplikasikan
teori-teori yang didapat. Menambah pengalaman penulis dalam menerapkan ilmu
pengetahuan yang didapat dalam masa perkuliahan, khsususnya dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja terutama di lingkungan perkantoran.
·
Bagi
Perusahaan
Penulian jurnal
ilmiah ini sangat diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi perusahaan
dalam memenuhi tanggun jawabnya untuk memberikan perlindungan bagi karyawan
yang bekerja di tempat mereka. Manfaat lain dari penulisan jurnal ilmiah ini bagi
perusahaan yaitu perusahaan dapat mengetahui factor-faktor yang dapat mempengarui
pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, baik faktor intern maupun faktor
ekstern. Dengan demikian perusahaan terkait akan dapat melakukan upaya kuratif
dan preventif dalam proses mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat
mempengaruhi proses produksi dalam perusahaan tersebut.
TINJAUAN
PUSTAKA
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah
sebuah instrumen yang berperan untuk memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari suatu bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi
yang wajib terpenuhi tentunya oleh pihak
perusahaan.
Sedangkan definisi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) menurut falsafah keselamatan kerja dapat diterangkan sebagai
berikut: “Menjamin suatu keadaan, keutuhan serta kesempurnaan baik dari sisi
jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil
karya dan budayanya, tertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya”(Dalih, 1982)
Perumusan falsafah ini harus dipakai sebagai
dasar dan titik tolak dari tiap usaha keselamatan
kerja karena didalamnya telah tercakup pandangan serta pemikiran filosofis,
sosial-teknis dan sosial ekonomis. Oleh sebab itu dibuat peraturan-peraturan
mengenai berbagai jenis keselamatan kerja sebagai berikut:
·
Keselamatan
kerja dalam industri (industrial safety)
·
Keselamatan
kerja di pertambangan (mining safety)
·
Keselamatan kerja dalam bangunan (building and constructionsafety)
·
Keselamatan
kerja lalu lintas (traffic safety)
·
Keselamatan
kerja penerbangan (flight safety)
·
Keselamatan
kerja kereta api (railway safety)
·
Keselamatan
kerja di rumah (home safety)
·
Keselamatan
kerja di kantor (office safety)
Tujuan dan Peran Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Peranan diadakannya
K3 di perusahaan jika dilihat dari sisi ekonomis, yaitu berperan untuk
menurunkan tingkat kecelakaan kerja, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan
kerja pun akan menurun, dan pengeluaran untuk tenaga kerja pun bisa berkurang. K3
yang efektif mampu meningkatkan hasil produktivitas kerja yang tentu saja akan
meningkatkan hasil produksi dari perusahaan itu sendiri. Dilaksanakannya K3 di
perusahaan atau perkantoran akan dapat mewujudkan hal hal berikut ini:
1.
Menciptakan
suasana tempat kerja yang aman,sehat, nyaman serta tenaga kerja yang produktif,
yang dapat meningkatkan angkat produktifitas kerja.
2.
Mampu
mencegah adanya kerugian baik korban manusia maupun materil
3.
Perlindungan
untuk para tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat
pekerjaan, yang sewaktu-waktu bisa terjadi di tempat mereka bekerja.
Undang-Undang Kesehatan
Kerja
Unda ng-Undang Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 Tentang Kesehatan Kerja, pada Pasal 23 berisi:
1.
Kesehatan kerja
disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2.
Kesehatan kerja meliputi
perlindungankesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat
kesehatan kerja.
3.
Setiap tempat kerja
wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
PEMBAHASAN
Penyebab
Perkantoran Masih Belum Memberikan Pelayanan K3 Yang Baik
Masih ada beberapa
perkantoran yang belum memberikan pelayanan maksimal mengenai K3 yang baik dan
benar terhadap para tenaga kerjanya. Padahal K3 sangatlah penting untuk kemajuan
perusahaan tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa factor factor berikut
ini:
1.
Beberapa
perusahaan beranggapan bahwa potensi bahaya kecelakaan kerja di kantor lebih
rendah di bandingkan potensi bahaya kerja lapangan. Hal ini menyebabkan kurangnya
penekanan K3 di kantor.
2.
Kurangnya
wawasan mengenai K3 baik dari pihak kantor/perusahaan maupun dari pihak
karyawannya. Sehingga hal ini menyebabkan perusahaan kurang memberikan
pelayanan K3 kepada karyawannya.
3.
Terbatasnya
modal dalam melaksanakan K3 menjadi salah satu factor. Terkadang kondisi keuangan dari
perusahaan tidak memadai dan mendukung untuk melaksanankan program peningkatan
K3 (seperti seminar, pelatihan, dll) karena kurangnya modal maka kualitas
pelayanan K3 dan penerapan K3 di kantor pun menjadi tidak maksimal.
4.
Lemahnya
pengawasan dari pihak pemerintah mengenai K3 yang ada di setiap perusahaan
menjadi salah satu factor ketidak maksimalan kinerja perusahaan dalam
meningkatkan K3. Pemerintah beranggapan bahwa segala sesuatunya dapat berjalan
dengan baik apabila telah memiliki hukum yang kuat. Padahal kenyataannya,
penerapan K3 masih sangat kurang dilaksanakan meskipun telah memiliki Undang-Undang.
Kerugian
Jika Tidak Melaksanakan K3
Program
K3 sangat penting untuk terjaminnya keselamatan dan kesehatan para karyawan di
suatu perusaaan, apabila suatu perusahaan tidak melaksanakan K3 secara maksimal
tentu akan memberikan dampak buruk bagi perusahaan itu sendiri:
1.
Kemungkinan
terjadinya cidera ringan hingga serius yang bahkan bisa menyebabkan kematian kepada
para pekerjanya. Ini disebabkan jika perusahaan tidak melakukan pemeliharaan, pemeriksaan
dan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap peralatan, fasilitas, dan
lingkungan yang ada di perusahaan tersebut. Jika K3 tidak diterapkan dengan
baik dan benar, tentu saja karyawan yang menjadi korbannya baik itu sakit,
cidera ringan, cidera berat, cacat, bahkan yang lebih buruk adalah kematian.
2.
Kurangnya
perawatan untuk kebersihan lingkungan kantor yang menyebabkan gedung dan
lingkungannya tidak terawat, dapat menjadikan kantor tersebut sarang penyakit. Hingga
akhirnya kesehatan para pekerja pun terancam.
3.
Jika
ada banyak karyawan yang mengalami kecelakaan di tempat kerja, tentu saja
perusahaan tersebut akan mengalami kerugian dikarenakan pihak perusahaan harus bertanggung
jawab dengan menanggung biaya perawatan/kesehatan/asuransi dari kecelakaan yang
di alami karyawannya tersebut. Selain itu kecelakaan kerja akan membuat
perusahaan kekurangan jumlah pegawai.
Penyebab
Terjadinya Kecelakaan Kerja
Faktor
Teknis
·
Faktor
Alat
Kondisi peralatan
baik itu umur maupun kualitas tentu saja dapat mempengaruhi adanya kecelakaan
kerja. Alat-alat yang sudah tidak layakpakai, tentu saja kemungkinan rusaknya
ada dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Contohnya adalah :
-Lift yang tidak di awasi
perawatannya
Faktor
Non-Teknis
·
Faktor
Manusia
Percaya diri yang berlebih: percaya diri itu tentu hal
yang bagus. Namun apabila terlalu percaya diri juga tidaklah baik. Perilaku dan
sikap seperti ini dapat menyebabkan prosedur dan metode kerja yang tidak benar
dalam pekerjaan Anda lakukan. Hal ini lah yang bisa saja dapat menyebabkan Anda
mengalami kecelakaan kerja.
Ganguan mental/Stress/Depresi: memiliki masalah pribadi di rumah, cemas dengan permasalahan
di rumah, terlalu memfikirkan masalah maslaah diluar kantor dan membawanya
ketempat kerja hal ini adalah tindakan yang berbahaya. Mental yang jatuh dan
buyar tentu saja dapat membuat fokus anda buyar untuk mengikuti prosedur kerja
yang aman dan ini akan membahayakan diri anda sendiri.
Tidak peduli terhadap prosedur keselamatan: dengan
sengaja tidak memperdulikan prosedur keselamatan dapat membahayakan Anda dan
rekan kerja Anda. Anda digaji untuk mengikuti kebijakan keselamatan perusahaan
bukan membuat aturan Anda sendiri.
·
Faktor
Fisika (pencahayaan, suhu, kelembaban, kebisingan, getaran mekanis, debu, tata
letak, dll)
·
Faktor
Biologi (mikroorganisme, serangga, binatang lainnya)
·
Faktor
Kimia (semua bahan kimia yang digunakan oleh manusia, dalam bentuk padat, cair,
maupun gas)
·
Faktor
Ergonomi (performansi fisik dan psikis terhadap pekerjaan yang dilakukan)
Faktor-Faktor
Penyebab Penyakit Bekerja
Dikantor terdapat beberapa factor
yang dapat menyebabkan karyawan sakit di tempat bekerja :
1. Golongan Fisik, seperti :
ü
Suara
bising yang bisa menganggu pendengaran.
ü
Radiasi.
Radiasi yang terbagi menjadi dua macam; pegion dan radiasi non pegion. Radiasi
Pegion, bisa saja berasal dari bahan-bahan radioktif yang bisa membahayakan
karyawan dan memberi sumber penyakit seperti penyakit sistem darah serta
kulit. Radiasi non pegion, bisa berasal
dari peralatan yang menggunakan listrik. Hal ini biasa mengakibatakan katarak
pada mata, sedangkan sinar ultrafiolet bisa menjadi penyebab sakit
conjungctivitis photo-electrica.
ü
Suhu
yang terlalu tinggi juga tidak baik, karna bisa menyebabkan penyakit heat
stroke heat cramps atau hyperpyrexia, Sedangkan suhu yang terlalu rendah dapat
menyebabkan frosbite.
ü
Tekanan
yang tinggi menjadi penyebab sakit caisson disease
ü
Pencahayaan
lampu yang kurang baik pun dapat menjadi masalah, misalnya menyebabkan kelainan
pada pengelihatan menjadi sulit yang mana bisa memudahkan terjadinya kecelakaan
2. Golongan Kimiawi, yaitu:
ü
Debu
dapat mengakibatkan penyakit pnemokonosis, di antaranya sulikosis, bisinosis,
asbestosis Dll
ü
Gas,
misalnya keracunan oleh CO, H2S Dll. Gas bocor bisa menjadi salah satunya.
3. Golongan Infeksi, seperti
halnya oleh bakteri, virus, parasit maupun jamur yang bisa saja menjadi
penyakit kulit bagi karyawan.
4. Golongan Fisiologis, yang di
sebabkan oleh kesalah-kesalahan konstruksi mesin, sikap badan yang kurang baik,
salah cara melakukan pekerjaan yang semuanya itu dapat menimbulkan kelelahan
fisik, bahkan lambat laun perubahan fisik tubuh pekerja.
5. Golongan Metal Psikologis,
dlam hal ini kami membahas dua gangguan jiwa yang menonjol, yaitu stres
psikologis dan depresi
Lingkungan
Kantor
Lingkungan kantor
merupakan kombinasi dari pencahayaan, suhu, kelembaban dan kualitas udara.Kantor
bisa menjadi tempat yang sehat dan nyaman untuk bekerja jika kombinasi yang
benar dari elemen ini dipertahankan.
·
Suhu
dan Pendingin Udara (Temperature and air
conditioning)
Di Australia,
kebanyakan orang bekerja dengan nyaman pada suhu antara 20 ° -26 ° Celcius.
Suhu musim dingin yang disukai biasanya sekitar dua derajat lebih rendah
daripada di musim panas. Suhu kantor dapat dilokalisasi. Meja yang terletak di
bawah sinar matahari langsung akan jauh lebih hangat daripada suhu rata-rata di
kantor dan meja terletak tepat di bawah AC ventilasi dapat menjadi lebih dingin
dibandingkan suhu rata-rata.
Jika ada yang
memberikan keluhan bahwa suhu di ruangan kantor mereka terlalu hangat meskipun
pembacaan pada termostat menunjukkan suhu berada dalam rentang yang dapat
diterima atau normal, periksa thermostat belum terletak langsung di aliran
udara dari ventilasi udara.
Beberapa komputer
pribadi yang sudah lama/usang dapat menghasilkan panas sebesat pemanas listrik,
serta tentu saja dapat meningkatkan suhu ruangan di atas rata-rata. Masalah ini
dapat diperparah oleh pengelompokan komputer dalam satu bagian tertentu dari
kantor.
Banyak keluhan dari
ketidaknyamanan di kantor ber-AC terjadi di musim dingin atau musim hujan.
Penyebab keluhan bisa karena jika suhu udara sekitar 24 ° Celcius ini terasa
panas kepada pekerja yang masuk ke bangunan dari udara luar. Masalahnya dapat
dibuat lebih buruk jika gerakan udara kurang dari 0,1 meter per detik
·
Kelembapan
(Humidity)
Kelembaban mengacu
pada jumlah uap air di udara. Rentang kenyamanan optimal untuk kelembaban
relatif 40-60 persen.Kelembaban rendah dapat menyebabkan kekeringan pada mata,
hidung dan tenggorokan dan juga dapat meningkatkan frekuensi guncangan listrik
statis. Kelembaban relatif di atas 80 persen dapat dikaitkan dengan kelelahan
dan laporan dari 'stuffiness'. Jika kelembaban relatif konsisten panggilan yang
tinggi atau rendah dalam ahli AC untuk melakukan review.
·
Ventilasi
(Ventilation)
Ventilasi mengacu
pada pergerakan udara dan laju masukan udara segar. Pergerakan udara kurang
dari 0,1 meter per detik dapat menyebabkan kamar pengap sedangkan di atas 0,2
meter per detik draft dapat dirasakan. Untuk setiap orang tingkat minimal 5-10
liter per detik per orang untuk ruang kantor umum atau 10 liter per detik untuk
setiap 10 meter persegi luas lantai dianjurkan.
·
Udara
yang Terkontaminasi (Contaminated Air)
Kontaminan udara di
kantor bisa meliputi bakteri, virus, spora jamur dan debu, uap pelarut atau
bahan kimia yang dihasilkan atau digunakan di dalam gedung. Unit pendingin
udara yang tidak memberikan jumlah yang cukup udara segar dapat menyebabkan
tingginya tingkat karbon dioksida. Udara pengap karena ventilasi yang buruk dan
panas yang berlebihan.
Kelembaban juga dapat
berkontribusi terhadap pencemaran udara. Langkah-langkah pengendalian yang
tepat untuk pengurangan pencemaran udara meliputi sebagai berikut:
ü
penyaringan
udara yang efektif
ü
memastikan
bahwa jumlah udara segar yang masuk ke dalam gedung cukup
ü
pemeliharaan
unit pendingin udara, termasuk pembersihan secara teratur
ü
mencegah
penyumbatan ventilasi
Pengusaha perlu
melakukan penilaian risiko yang tepat untuk setiap bahan berbahaya yang
digunakan di tempat kerja (seperti ozon, debu, tinta, pelarut dan toner).
WorkCover NSW membutuhkan pengusaha untuk menyimpan catatan penilaian risiko.
•
Merokok
Passive (Passive Smokingi)
Lingkungan asap
tembakau telah diakui sebagai risiko yang harus dihilangkan dari tempat kerja
kantor. Bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan
Undang-Undang, paparan pekerja dan pengunjung di tempat kerja kantor asap
tembakau lingkungan harus dihilangkan. Merokok dilarang di ruangan tertutup
publik kecuali dibebaskan di bawah Smoke Free Environment Act 2000.
Pengusaha harus:
1.
konsultasi,
mengembangkan dan menerapkan kebijakan non-merokok
2.
menunjuk
semua area indoor non-merokok
3.
menginformasikan
staf kebijakan dan kawasan non-merokok
4.
posting
tanda-tanda menggunakan simbol standar jelas menunjukkan kepada staf dan
masyarakat bahwa daerah dalam ruangan bebas rokok.
·
Ozon
(Ozone)
Mesin fotokopi dan
printer laser menghasilkan gas ozon selama operasi. Hal ini dimungkinkan untuk
mencium ozon pada konsentrasi antara 0,01 dan 0,02 bagian per juta (ppm).
Standar Paparan untuk ozon batas puncak 0,1 ppm (tingkat yang tidak boleh
dilampaui setiap saat selama hari kerja). Ozon tidak terbentuk di udara. Ini
terurai menjadi oksigen dengan cepat setelah dilepaskan ke udara.
Batas puncak bukanlah
'waktu rata-rata tertimbang' dan oleh karena itu cara yang biasa menafsirkan
batas (rata-rata konsentrasi udara selama delapan jam) adalah tidak pantas. Zat
dengan batas puncak dapat menyebabkan efek akut setelah paparan yang relatif
singkat untuk konsentrasi tinggi
Pada konsentrasi di
atas Exposure Standard ozon dapat menyebabkan mata dan iritasi saluran
pernafasan bagian atas, sakit kepala dan kerugian sementara kemampuan untuk
mencium.
Investigasi yang
dilakukan oleh WorkCover NSW menunjukkan bahwa mesin fotokopi modern yang
dilengkapi dengan filter ozon tidak menimbulkan bahaya apapun untuk kesehatan,
asalkan mereka terjaga dengan baik. Penyelidikan awal pada printer laser
menunjukkan hasil yang sama.
Untuk menjaga tingkat
ozon jauh di bawah batas yang dapat diterima:
§
telah
fotokopi teratur dilayani
§
memastikan
bahwa filter ozon dipasang ke mesin fotokopi dan printer laser
§
memastikan
bahwa ada ventilasi yang memadai.
·
Sick Building Syndrome
Insiden penyakit
secara signifikan lebih tinggi di beberapa bangunan dari pada orang lain.
Gejala-gejala yang mencirikan 'gedung sakit sindrom' adalah sakit mata, pilek,
sakit kepala, iritasi selaput lendir, kulit kering, pusing dan mual.
Tidak ada satu,
penyebab spesifik telah ditemukan. Hal ini diyakini bahwa sindrom ini
disebabkan oleh kombinasi dari ventilasi buruk disesuaikan, AC, suhu,
kelembaban dan pencahayaan dan faktor psikologis seperti stres, gaya manajemen
dan jadwal pekerjaan membosankan. Menggunakan solusi untuk setiap aspek
individual dari lingkungan kantor yang ditawarkan dalam buku ini dapat membantu
dalam mengurangi gejala yang menjadi ciri sindrom gedung sakit.
·
Tanaman
di Kantor
Studi Amerika Serikat
NASA telah menunjukkan bahwa tanaman mengurangi kadar zat beracun seperti
formalin, bensol dan karbon monoksida di udara. Beberapa tanaman yang berguna
untuk kantor adalah:
·
Pencahayaan
(Lighting)
Persyaratan dasar
untuk penerangan yang memadai bahwa pekerjaan harus mudah untuk melihat dan
lampu nyaman untuk mata. Penerangan diukur dalam satuan LUX - lumen per meter
persegi. Tingkat cahaya yang sesuai berdasarkan AS 1.680,1-1.990: pencahayaan
Interior - Prinsip-prinsip umum dan rekomendasi adalah:
ü
latar
belakang umum 160-240 Lux
ü
pekerjaan
kantor yang rutin (mengetik, filing) 400 Lux
ü
bekerja
dengan kontras rendah (proof reading) 600 Lux.
Perbedaan yang tajam
dalam pencahayaan antara daerah yang berdekatan harus dihindari. Idealnya
daerah sekitarnya harus sedikit lebih rendah di pencahayaan dari area tugas itu
sendiri, kecuali dalam kasus-kasus khusus seperti melihat menguraikan latar
belakang bercahaya. Cahaya harus jatuh dari sisi daripada dari depan untuk
menghindari refleksi pada permukaan kerja.
Silau menyebabkan
ketidaknyamanan visual dan biasanya disebabkan oleh sumber cahaya yang terlalu
terang atau tidak cukup dilindungi. (Lihat halaman 15 untuk informasi lebih
lanjut tentang silau.)
Lampu memburuk dengan
bertambahnya usia dari lampu tersebut. Dianjurkan untuk memastikan bahwa lampu
dibersihkan secara berkala, setidaknya setiap 6-12 bulan. Lampu neon berkedip
menunjukkan baik tabung atau kebutuhan pemula menggantikan.
•
Warna
(Color)
Warna menentukan tingkat
reflektansi sebagai berikut:
ü
putih
mencerminkan 75 persen atau lebih dari cahaya
ü
warna
terang 50-75 persen (warna sejuk tenang)
ü
warna
menengah 20-50 persen (warna hangat cerah)
ü
warna
gelap 20 persen atau kurang.
Putih atau off-white
direkomendasikan untuk langit-langit karena mereka harus mencerminkan lebih
besar dari 80 persen cahaya. Dinding harus memiliki pantulan antara 50-75
persen dan memiliki gloss atau semi-gloss finish.
Dinding di dekat
jendela harus ringan dalam warna sedangkan mereka jauh dari jendela harus media
berwarna di bawah tingkat mata. Lantai harus mencerminkan kurang dari 20 persen
dari cahaya dan karenanya harus berwarna gelap. Penggunaan poster warna-warni
dan gambar meringankan monoton dari lingkungan dan juga memberikan bantuan dari
ketegangan mata.
•
Office Floor Space
Aturan praktis yang
baik untuk ruang pribadi untuk mengalokasikan 6,25 meter persegi per
workstation individu, termasuk perabot dan peralatan, tetapi tidak termasuk
lorong-lorong dan fasilitas. Periksa dengan otoritas kesehatan dan keselamatan
kerja setempat untuk informasi lebih lanjut. Sepuluh meter persegi per orang
untuk umum, area kantor ber-AC termasuk lorong-lorong dan fasilitas, adalah
rekomendasi desain di AS 1.668,2-2.002: Penggunaan ventilasi dan pendingin
udara pada bangunan - desain ventilasi untuk ruangan kontrol kontaminan udara.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) tentu sangatlah diperlukan untuk diterapkan serta di
tekankan terutama di lingkungan kantor yang biasanya tidak begitu ketat karna
di anggap sebagai tempat bekerja yang cukup aman, ini pun menyangkut perusahaan
dan karyawannya. K3 yang diterapkan tentu saja harus sesuai prosedur dari
undang-undangnya. Berbagai aspek untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan
di kantor pun perlu lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan. Karena apabila K3
tidak diterapkan dan dilaksanakan, tentunya yang akan menerima dampak buruk
ialah perusahaan dan karyawannya sendiri.
SARAN
Untuk perkantoran
yang bisa di bilang belum cukup maksimal dalam K3 di lingkungan kantor,
sebaiknya ditingkatkan lagi mengingat hal ini demi keselamatan dan kesahatan
kantor serta karyawan ang menempati. K3 pun perlu lebih di pahami lagi oleh
perusahaan yang masih menyepelekan hal ini, karena dalam lingkungan kantor K3
adalag demi kelanjutan perusahaan juga di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Play The Real Money Slot Machines - Trick-Taking Game - Trick-Taking
BalasHapusHow to Play. 토토 Play The Real Money Slot Machine. If you 1xbet app are searching worrione.com for a fun, exciting game 출장샵 to play online, we have you covered.